LiputanIDN.id | Majene – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai turut menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat Majene.
Ketua KAMMI Komisariat STAIN Majene Daerah Mandar Raya, Sandi, mendesak Polres dan Kejari Majene segera turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM di SPBU tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Rakyat kecil dipersulit, bahkan diduga dipungli dan mendapatkan takaran yang tidak sesuai. Sementara BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga mengalir ke pihak industri dan oknum tertentu. Tidak mengherankan jika kemudian Majene mengalami krisis BBM,” ujar Sandi, Kamis (3/9/2026).
Ia juga menyoroti habisnya stok solar emergency di SPBU Rangas yang menurutnya menimbulkan pertanyaan serius.
“Stok solar emergency di SPBU Rangas yang sampai habis juga menjadi pertanyaan besar. Bukankah kondisi ini patut diduga sebagai indikasi adanya penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan BBM subsidi?” timpalnya.
Sandi menyebut adanya dugaan sejumlah nelayan diminta membayar “uang tembak” sebesar Rp15.000 per jerigen, baik untuk pembelian solar maupun Pertalite, agar mendapatkan pelayanan di SPBU tersebut.
Menurutnya, persoalan kelangkaan BBM juga diduga diperparah oleh adanya pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar setiap hari oleh pihak yang disebut sebagai “pengambil tetap”. BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan industri maupun proyek di wilayah Majene dan Pasangkayu.
Kondisi itu, kata Sandi, menyebabkan persediaan BBM di SPBU Rangas cepat habis hingga stok emergency yang seharusnya tersedia turut diduga tidak tersisa.
“Jika benar SPBU Rangas terlibat dalam permainan mafia BBM, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang harus ditindak tegas. BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil, nelayan, petani dan sopir, bukan untuk kepentingan industri ataupun oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, habisnya stok emergency juga perlu mendapat perhatian serius karena layanan tersebut semestinya dapat mendukung kebutuhan kendaraan yang bersifat darurat.
“Stok emergency saja bisa habis. Ini patut diduga menyalahi standar pelayanan yang seharusnya memprioritaskan kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut sampah DLHK. Karena itu, persoalan ini harus segera diperiksa,” sambung Sandi.
Sandi turut mengaitkan persoalan tersebut dengan terbitnya Edaran Bupati Majene mengenai larangan penimbunan dan kenaikan harga BBM yang tidak wajar. Menurutnya, penerbitan edaran saja tidak cukup apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina.
“Jangan sampai edaran Bupati hanya menjadi dokumen tanpa tindakan. Kami mendesak Polres dan Kejari Majene serta Pertamina segera melakukan audit, inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU Rangas. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. Asnuddin Sokong, Komisaris Utama PT Lindo–Lindo Mariri Group, disebut sebagai pemilik SPBU Rangas. Ia juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Barat berpasangan dengan Andi Ibrahim Masdar yang maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Barat pada Pemilu 2024.
Desakan KAMMI STAIN Majene Daerah Mandar Raya
KAMMI STAIN Majene Daerah Mandar Raya menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Polres dan Kejari Majene diminta membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
- Polda dan Kejati Sulbar diminta melakukan pengawasan melekat agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan tidak dipengaruhi oknum.
- BPH Migas diminta menginstruksikan Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari skorsing, penghentian pasokan atau kuota hingga pencabutan izin penyaluran.
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas. Apabila pelanggaran terbukti, KAMMI meminta operasional dihentikan dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Penyaluran dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan.
KAMMI STAIN Majene Daerah Mandar Raya juga menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disempurnakan melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami tidak akan diam. KAMMI akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini. Masyarakat Majene berhak mendapatkan BBM dengan harga yang wajar dan pelayanan yang tidak menyulitkan,” tutup Sandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan keluhan masyarakat yang disampaikan tersebut.(IDN/A)

Komentar