Daerah
Beranda / Daerah / HIPERMAKES Majene Soroti Hak Petugas PSC yang Belum Dipenuhi Selama 7 Bulan, Minta Kadinkes Mundur

HIPERMAKES Majene Soroti Hak Petugas PSC yang Belum Dipenuhi Selama 7 Bulan, Minta Kadinkes Mundur

LiputanIDN.id | Majene – Selama 7 bulan, anggota PSC 119 Kabupaten Majene bekerja tanpa upah. Mereka tetap angkat telepon, tetap meluncur ke TKP, tetap menyelamatkan nyawa 24 jam. Sementara hak mereka dibiarkan membusuk di meja birokrasi. Ini bukan keterlambatan. Ini pengabaian sistematis.

Menanggapi preseden buruk tersebut, Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Majene mengutuk keras pengabaian hak petugas PSC 119 Kabupaten Majene yang gajinya ditahan selama 7 bulan.

“Kami tetap bertugas 24 jam, tapi hak kami diabaikan – Ini bukan keluhan. Ini jeritan. Dan jeritan itu juga tamparan yang tertuju langsung kepada Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene,” ujar Muhammad Rafli, Kabid PPSDM HIPERMAKES Cabang Majene, Sabtu (18/7/2026).

“Mereka bekerja 24 jam. Mereka yang pertama datang saat ada kecelakaan, jantung, dan kegawatdaruratan. Tapi negara, melalui Dinas Kesehatan Majene, justru mengkhianati mereka,” sambungnya tegas.

Komunitas Kurir dan Ojek Majene Nyatakan Dukungan terhadap Program Strategis Pemerintah

Di bawah kepemimpinan Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb., Dinas Kesehatan Kabupaten Majene dinilai gagal total dalam 3 hal mendasar:

  1. Gagal Memanusiakan Petugas
    Bagaimana mungkin menuntut loyalitas 24 jam, sementara gaji 7 bulan ditahan? Ini perbudakan modern berkedok pengabdian. Ini bukan keterlambatan teknis. Ini pembiaran. Ini bentuk kekerasan struktural terhadap petugas layanan kesehatan.
  2. Gagal Mengelola Anggaran dan Layanan Darurat
    PSC 119 adalah layanan nyawa. Jika anggarannya saja tidak becus diurus Kadinkes, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan ratusan ribu warga Majene. Ini kelalaian yang bisa berujung korban jiwa. Jika ada korban jiwa karena keterlambatan respon, siapa yang bertanggung jawab!?
  3. Gagal Bertanggung Jawab
    Sampai hari ini tidak ada kejelasan, tidak ada jadwal bayar, tidak ada permintaan maaf. Diamnya pimpinan adalah bentuk penghinaan terhadap petugas yang setiap hari bertaruh nyawa di jalan dan bentuk arogansi kekuasaan.

Sebagai organisasi mahasiswa kesehatan, pihaknya mengaku malu. Pasalnya mereka dididik untuk mengabdi. Tapi sistem yang dipimpin oleh Dra. Hj. Yuliani, Adm.Pemb., justru mengajarkan bahwa pengabdian = pengorbanan tanpa hak. Oleh sebab itu HIPERMAKES Cabang Majene menyampaikan tuntutannya.

Tuntutan HIPERMAKES Cabang Majene:

  1. Copot atau Mundur. Jika Dra. Hj. Yuliani tidak mampu menjamin hak dasar anak buahnya, maka mundur adalah pilihan paling terhormat.
  2. Bayar Lunas 7 Bulan Tunggakan Sekarang Juga. Tanpa dicicil, tanpa alasan.
  3. Audit Terbuka. Ke mana larinya anggaran insentif PSC selama 7 bulan? Rakyat berhak tahu ke mana uang rakyat pergi.

“Kepada Bupati Majene: Jangan biarkan Dinkes dipimpin orang yang gagal melindungi pahlawan gawat daruratnya sendiri. Dan kepada masyarakat: Besok, yang mengangkat telepon 119 dan menyelamatkan keluarga Anda, adalah orang yang 7 bulan tidak digaji. Masih diam?” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan menggalang aksi massa untuk mengawal persoalan ini. Diketahui bahwa persoalan kesehatan di Kabupaten Majene terus menuai sorotan tajam untuk kesekian kali setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Majene dipimpin oleh Dra. Hj. Yuliani, Adm.Pemb., yang bukan berlatar belakang pendidikan non kesehatan.

Hak Jawab PP KAMMI, muktamar di ambon bukan mandataris organisasi, ahmad Jundi masih ketua Umum

“Kami akan kembali melakukan konsolidasi untuk mengawal polemik kesehatan yang untuk kesekian kali kembali terjadi di bawah kepemimpinan kadinkes Majene. Kami meyakini beberapa persoalan yang terjadi tidak terlepas dari kepemimpinan dinkes yang diisi oleh kepala dengan latar belakang pendidikan non kesehatan.” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kadinkes Majene setelah dikonfirmasi via sambungan WhatsApp. Namun, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(IDN/A)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *