Daerah Majene
Beranda / Majene / Pinjaman Sudah Lunas, Jaminan Belum Dikembalikan: Nasabah Keluhkan BRI Unit Pasar Sentral Majene:Ada apa?

Pinjaman Sudah Lunas, Jaminan Belum Dikembalikan: Nasabah Keluhkan BRI Unit Pasar Sentral Majene:Ada apa?

LiputanIDN.id | Majene — Seorang yang mengaku nasabah BRI Unit Pasar Sentral Cabang Majene menyatakan mengalami masalah setelah melunasi pinjaman. Jaminan yang diserahkan ke bank hingga kini belum dikembalikan, meski kewajiban pembayaran telah lunas.

Pengaduan itu disampaikan oleh akun bernama Fatih Al Arifin melalui kolom komentar di halaman Facebook Mapattang.com, Jumat, 11 September 2026.

“Agunanku di BRI UNIT PASAR SENTRAL MAJENE BELUM DISERAHKAN KPD SAYA. PADAHAL SUDAH SAYA LUNASI. ALASANNYA MEREKA BELUM LIHAT BPKBku,” tulis Fatih.

Menurutnya, pihak bank beralasan belum dapat mengembalikan jaminan karena belum melihat BPKB miliknya. Padahal status pinjaman sudah dinyatakan lunas.

Kondisi ini memicu keresahan. Sebab jaminan merupakan hak nasabah yang wajib dikembalikan setelah pelunasan. Keterlambatan atau ketidakjelasan pengembalian berpotensi menimbulkan kerugian serta tanda tanya terhadap prosedur administrasi di unit kerja BRI tersebut.

SPBU Rangas Majene Diduga Sarang Mafia BBM, Polres Diam, KAMMI: Kami Akan Layangkan Laporan Resmi

Secara perdata, tindakan tidak mengembalikan jaminan setelah debitur melunasi kewajiban diduga masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Staatsblad 1847 Nomor 23 jo. UU No. 1 Tahun 1946.

Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Sementara Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang lalai memenuhi prestasi dapat digugat untuk menyerahkan prestasi dan membayar ganti rugi.

Secara pidana, jika unsur kesengajaan terpenuhi, tindakan menahan jaminan milik orang lain dapat* dijerat Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Jika tindakan tersebut dilakukan oleh pegawai dalam jabatannya, maka dapat diterapkan Pasal 374 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

SPBU Rangas Majene Diduga Jadi Sarang Mafia BBM! KAMMI STAIN Majene: Soroti Pungli Nelayan, Stok Emergency Raib, Polres-Kejari Dipertanyakan

Artinya, Bank tidak bisa menahan jaminan dengan alasan sepihak. Setelah lunas, BPKB atau sertifikat harus segera diserahkan. Jika tidak, nasabah berhak menempuh jalur hukum.

Risiko yang mengintai BRI jika tidak segera menyelesaikan:

  1. Gugatan Perdata: Nasabah dapat menuntut penyerahan jaminan disertai ganti rugi materiil dan immateriil.
  2. Laporan Pidana: Berpotensi diproses atas dugaan penggelapan.
  3. Sanksi Administratif OJK: Bank dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
  4. Kerugian Reputasi: Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan bisa menurun.

Selain sanksi ke institusi, pegawai dan pimpinan yang terbukti lalai atau sengaja mempersulit pengembalian jaminan juga dapat dikenai sanksi.

Secara internal BRI, yang bersangkutan terancam teguran, penurunan jabatan, hingga pemecatan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Kerja BRI.

Saat dikonfirmasi, Kepala BRI Unit Pasar Sentral Majene, Andi Arda, menyatakan akan melakukan konfirmasi ke customer service (CS) dan berjanji bertemu dengan nasabah yang bersangkutan.

Komunitas Ojek dan Kurir Mejene Bersama PSC 119 Majene Gelar Gerakan Donor Darah Semarakkan HUT Kemerdekaan RI

“Saya mau konfirmasi ke csnya dulu dan besok ketemu yang bersangkutan,” ujar Arda saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Jumat (11/9/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Nasabah berharap BRI segera menyelesaikan persoalan dan mengembalikan jaminannya tanpa dipersulit.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Liputan.IDN.id masih terus berupaya meminta tanggapan resmi tertulis kepada pihak BRI Cabang Majene untuk klarifikasi, namun belum berhasil.

BRI Unit Pasar Sentral Majene diberikan hak untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *