Daerah Polewali Mandar
Beranda / Daerah / Polewali Mandar / Pemilihan Kepala Desa Katumbangan: Jangan Biarkan Demokrasi Berjalan Dalam Senyap

Pemilihan Kepala Desa Katumbangan: Jangan Biarkan Demokrasi Berjalan Dalam Senyap

LiputanIDN.id | Polewali Mandar – Pemilihan Kepala Desa Katumbangan bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta masa depan masyarakat desa. Aliansi Oposisi Pemuda Katumbangan (AOPK) menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Katumbangan, Kabupaten Polewali Mandar. (Jum’at, 14/8/2026) AOPK meminta seluruh tahapan pemilihan dapat diketahui masyarakat dan berlangsung secara transparan sejak awal.

AOPK menilai Pilkades tidak hanya berkaitan dengan pemungutan suara, tetapi juga mencakup sejumlah tahapan penting yang menentukan proses pemilihan hingga terpilihnya kepala desa.

Karena itu, proses menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dinilai perlu berlangsung secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat sejak tahap awal.

Hal tersebut menjadi perhatian AOPK (Aliansi Oposisi Pemuda Katumbangan). AOPK menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui setiap tahapan proses pemilihan, termasuk pembentukan panitia, mekanisme pelaksanaan, serta ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat.

“Demokrasi tidak boleh hanya terlihat ketika hari pencoblosan tiba. Masyarakat harus mengetahui dan dapat mengawasi prosesnya sejak awal,” demikian sikap AOPK dalam pernyataan yang disampaikan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Katumbangan.

SPBU Rangas Majene Diduga Sarang Mafia BBM, Polres Diam, KAMMI: Kami Akan Layangkan Laporan Resmi

Menurut AOPK, keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika tahapan pemilihan tidak tersosialisasikan secara luas, masyarakat berpotensi mempertanyakan bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa yang terlibat, serta sejauh mana mekanisme pengawasan dapat dilakukan.

Panitia Pemilihan Harus Bekerja Transparan

Secara normatif, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Database peraturan BPK mencatat Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 sebagai peraturan yang masih berstatus berlaku.

Dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan Pilkades, panitia pemilihan memiliki tugas penting dalam menjalankan berbagai tahapan, mulai dari penjaringan dan penyaringan bakal calon hingga pelaksanaan pemungutan suara dan pelaporan hasil pemilihan. Panitia juga dituntut bersifat mandiri dan tidak memihak.

Karena itu, AOPK menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sebaliknya, AOPK menyatakan ingin memastikan agar proses demokrasi tersebut benar-benar berjalan dengan prinsip keterbukaan, kejujuran, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“AOPK tidak sedang menolak proses pemilihan. Justru AOPK menuntut agar proses tersebut benar-benar menjadi milik rakyat.”

SPBU Rangas Majene Diduga Jadi Sarang Mafia BBM! KAMMI STAIN Majene: Soroti Pungli Nelayan, Stok Emergency Raib, Polres-Kejari Dipertanyakan

Jangan Hanya Terbuka Saat Hari Pencoblosan

AOPK menilai demokrasi di tingkat desa tidak semestinya hanya mendapat perhatian ketika masyarakat datang ke tempat pemungutan suara.

Tahapan sebelum pencoblosan juga menjadi bagian penting dari proses demokrasi. Transparansi mengenai pembentukan panitia, tahapan pemilihan, jadwal, persyaratan calon, hingga mekanisme pengawasan dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan dan konflik di tengah masyarakat.

Dengan proses yang terbuka sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memahami setiap tahapan dan ikut mengawal penyelenggaraan Pilkades secara konstruktif.

Calon Kepala Desa Diminta Tawarkan Gagasan

Selain menyoroti penyelenggaraan proses pemilihan, AOPK juga mendorong agar setiap kandidat Kepala Desa Katumbangan nantinya tidak hanya mengandalkan dukungan kelompok atau jaringan politik.

Para calon diharapkan mampu menyampaikan gagasan dan program yang jelas kepada masyarakat, termasuk terkait pembangunan desa, transparansi pengelolaan anggaran, pelayanan publik, pemberdayaan pemuda, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa yang terbuka.

Komunitas Ojek dan Kurir Mejene Bersama PSC 119 Majene Gelar Gerakan Donor Darah Semarakkan HUT Kemerdekaan RI

Sebab, jabatan Kepala Desa pada hakikatnya merupakan mandat dari masyarakat.

“Kepala Desa bukan penguasa atas desa. Kepala Desa adalah pemegang mandat rakyat.”

Katumbangan Membutuhkan Demokrasi yang Terbuka

AOPK berharap Pemilihan Kepala Desa Katumbangan dapat menjadi momentum memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus membangun budaya demokrasi yang sehat di tingkat desa.

Proses pemilihan, menurut AOPK, harus dimulai dengan keterbukaan, dilaksanakan dengan kejujuran, serta menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.

“Jangan biarkan proses demokrasi berlangsung dalam senyap. Katumbangan membutuhkan keterbukaan, bukan sekadar pergantian kekuasaan. Katumbangan membutuhkan pemimpin yang berkomitmen kepada rakyat, bukan hanya kepada kepentingan kelompok.”

AOPK menyatakan akan terus mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi di Katumbangan dengan mengedepankan sikap kritis, konstruktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

AOPK (Aliansi Oposisi Pemuda Katumbangan)
Kritis mengawal, berani mempertanyakan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Catatan regulasi: Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan tercatat berlaku sejak 1 Desember 2020. (IDN/A)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *