Daerah
Beranda / Daerah / Melawan Arus Publik: Menakar Peluang Eksonerasi Gus Yaqut dalam Jerat Hukum KPKOleh: Andi Muhammad Riski (LBH PP GP. Ansor

Melawan Arus Publik: Menakar Peluang Eksonerasi Gus Yaqut dalam Jerat Hukum KPKOleh: Andi Muhammad Riski (LBH PP GP. Ansor

LiputanIDN.id | Majene- Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sontak memantik gelombang penghakiman di ruang publik. Dalam hitungan jam, linimasa media sosial berubah menjadi ruang sidang dadakan. Vonis moral dijatuhkan, kesimpulan ditarik, dan narasi dibangun seolah tak lagi menyisakan ruang pembelaan: Gus Yaqut dianggap pasti bersalah, kebijakan kuota haji tambahan dilabeli skandal, dan penjara seakan tinggal menunggu waktu.

Masalahnya, hukum pidana tidak bekerja dengan logika linimasa. Kepastian hukum tidak lahir dari rilis pers, apalagi dari euforia trial by press. Dalam negara hukum yang beradab, satu-satunya forum untuk menentukan salah atau tidak adalah ruang sidang, bukan opini publik, bukan tekanan politik, dan bukan asumsi kolektif yang dibangun berulang-ulang.

Publik perlu diingatkan pada satu fakta mendasar bahwa status tersangka, termasuk yang ditetapkan oleh KPK, bukanlah vonis. Ia hanyalah pintu masuk proses hukum. Bahkan dalam satu dekade terakhir, mitos “kesaktian” penetapan tersangka KPK berkali-kali runtuh di hadapan palu hakim, baik melalui mekanisme praperadilan maupun putusan bebas di Pengadilan Tipikor.

Jika perkara Gus Yaqut dibaca dengan kacamata yurisprudensi dan doktrin hukum administrasi negara, justru terlihat bahwa peluang eksonerasi terbuka cukup lebar. Perkara ini bukan kasus klasik penjarahan uang negara. Ia berada di wilayah abu-abu antara diskresi kebijakan publik dan tafsir kewenangan administratif, bukan kejahatan koruptif yang telanjang.

HIPERMAKES Majene Layangkan Surat Hearing ke DPRD Majene; Komitmen Mengawal MBG, Program Prioritas Presiden RI

Uji Prosedural sebagai Pintu Awal

Pembelaan pertama Gus Yaqut terletak pada aspek prosedural. Due process of law bukan sekadar formalitas, melainkan jantung keadilan pidana. KPK, sekuat apa pun kewenangannya, tetap tunduk pada hukum acara.

Preseden penting datang dari gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada November 2024. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka karena KPK menetapkannya tanpa pemeriksaan yang patut sebagai calon tersangka. Asas audi et alteram partem hak untuk didengar dilanggar secara terang.

Hal serupa terjadi dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Penetapan tersangka dinilai cacat karena dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Padahal, secara konseptual, penyidikan dimaksudkan untuk mencari dan menguji alat bukti, bukan untuk mengafirmasi kesimpulan yang sudah ditarik sejak awal.

Pertanyaannya menjadi penting untuk dijawab oleh KPK, apakah Gus Yaqut telah diperiksa secara layak sebagai calon tersangka? Apakah dua alat bukti yang diklaim KPK benar-benar berdiri di atas fakta hukum, atau sekadar asumsi administratif yang dipaksakan menjadi pidana? Jika ditemukan cacat serupa, maka praperadilan bukan sekadar opsi, melainkan pintu hukum yang sah untuk menggugurkan status tersangka sejak dini.

Balai Ternak BAZNAS RI Resmi Diluncurkan di Majene, Fokus Tingkatkan Ekonomi Mustahik Berbasis Peternakan

Diskresi Menteri dan Itikad Baiknya

Andaikata perkara ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, Gus Yaqut tetap memiliki ruang pembelaan yang kuat melalui konsep diskresi. Dalam hukum administrasi negara, diskresi (freies ermessen) adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu, terutama ketika hukum positif tidak mengatur secara rinci atau ketika kondisi darurat menuntut tindakan cepat.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji, termasuk pengelolaan kuota tambahan. Norma ini bersifat atribusi dan merupakan lex specialis yang memberi fleksibilitas kebijakan di luar skema normal Pasal 64.

Kewenangan tersebut kemudian dijabarkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 lahir dari kondisi faktual yang sangat spesifik, yakni kepadatan ekstrem di Mina dengan ketersediaan ruang sekitar 0,8 meter persegi per jemaah. Ini bukan semata soal teknis, melainkan soal keselamatan jiwa hifdzun nafs dalam maqashid syariah.

Dalam konteks ini, kebijakan yang diambil tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang, apalagi kriminal, selama tidak ada larangan eksplisit yang dilanggar dan tidak terbukti adanya niat jahat.

KAMMI Mandar Raya Tekan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi TPG dan Penggelapan Dana Zakat Disdikpora Majene


Belajar dari Preseden Peradilan
Yurisprudensi Mahkamah Agung memberi pelajaran penting tentang batas pidana dalam kebijakan publik. Dalam perkara Karen Agustiawan (kasus Blok BMG), MA menegaskan bahwa risiko dari keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan tidak dapat dipidana sebagai kerugian negara.

Hal serupa terlihat dalam perkara Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama PLN itu dibebaskan karena perannya dinilai sebatas menjalankan fungsi kelembagaan dan memfasilitasi kebijakan strategis nasional, tanpa bukti aliran dana atau niat jahat.


Analogi ini relevan dengan kasus Gus Yaqut. Hingga saat ini, tidak ada bukti konklusif yang menunjukkan adanya kickback, suap, atau keuntungan pribadi. Tanpa mens rea dan tanpa aliran dana, konstruksi tindak pidana korupsi menjadi rapuh. Jika pun terdapat kekeliruan, ranahnya lebih tepat administratif, bukan pidana.

Kerugian Negara yang Belum Pasti

Unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan kerugian yang nyata dan pasti, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Di titik ini, argumentasi KPK patut diuji secara serius.

Dana haji pada hakikatnya adalah dana titipan jemaah, bukan APBN. Sejumlah ahli keuangan negara menegaskan bahwa dana masyarakat tidak serta-merta dapat dikualifikasi sebagai keuangan negara dalam arti sempit. Preseden kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (BLBI) menunjukkan bahwa bahkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah pun dapat dinilai sebagai persoalan administrasi dan perdata, bukan pidana.

Keuntungan pihak travel tertentu, jika memang ada, merupakan dinamika pasar swasta dan tidak otomatis dapat dikonstruksikan sebagai kerugian kas negara.

Jangan Mempidanakan Kebijakan

Kasus ini seharusnya menjadi pengingat serius bagi tata kelola pemerintahan. Jika setiap diskresi pejabat dalam situasi genting dipidanakan dengan tafsir hukum yang kaku dan retrospektif, maka yang lahir bukan birokrasi bersih, melainkan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan.

Publik seharusnya menahan diri dari penghakiman dini. Dengan preseden Sahbirin Noor, Karen Agustiawan, dan Sofyan Basir, sistem peradilan kita telah menunjukkan kemampuannya membedakan antara korupsi dan kebijakan.

Pada akhirnya, Gus Yaqut belum tentu bersalah. Dan dalam negara hukum, kata akhir bukan berada di linimasa media sosial, melainkan di tangan hakim.(IDN/A)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *