Daerah
Beranda / Daerah / Sosialisasi BAZNAS Kabupaten Majene: Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Sinergi Pemerintah Daerah

Sosialisasi BAZNAS Kabupaten Majene: Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Sinergi Pemerintah Daerah

LiputanIDN.com | Majene – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majene menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), dengan Tema, “Peran BAZNAS Kabupaten Majene Mendukung Visi Misi Gubernur Sulawesi Barat, Mempercepat Pengentasan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Manifestasi Unggul, Mandiri dan Berbudaya,” di Ruang Pola Bupati, Kantor Daerah Majene, Rabu, 26 November 2025.

Tujuan dari sosialisasi untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Daerah Majene dalam meningkatkan partisipasi pengumpulan ZIS, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta membuat kesepakatan untuk melahirkan regulasi yang akan menjadi pedoman dalam pembayaran ZIS di lingkup Pemerintah Daerah Majene.

Dalam kegiatan turut hadir secara langsung, Dr. Andi Rita Mariani Basharu, M.Pd (Wakil Bupati Majene) , semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat lingkup Pemerintah Daerah Majene dan semua jajaran Pimpinan BAZNAS Majene selaku penyelenggara kegiatan.

Dalam pemaparannya, K.H. Majid Jalaluddin, Lc., M.H, Ketua BAZNAS Majene, menyatakan bahwa, “Keberadaan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural, merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat, khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”

HIPERMAKES Majene Layangkan Surat Hearing ke DPRD Majene; Komitmen Mengawal MBG, Program Prioritas Presiden RI

“Sekaligus penanggulangan kemiskinan ekstrem di negara kita, khususnya di Kabupaten Majene, sebab zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan perekonomian.” timpalnya.

Ia menambahkan bahwa, “Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum, lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan zakat.”

“Kami berharap kolaborasi dengan seluruh OPD dapat mendorong kelancaran pembayaran zakat melalui mekanisme yang sistematis, serta meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan ASN,” sambungnya.

Selanjutnya, Ketua BAZNAS Majene menjelaskan prinsip “Tiga AMAN” BAZNAS, yang menurutnya menjadi alasan penting dalam menunaikan ZIS melalui BAZNAS.

Tiga AMAN yang ditetapkan BAZNAS, merupakan prinsip standar yang memastikan pengelolaan zakat berjalan aman, profesional, dan terpercaya:

Balai Ternak BAZNAS RI Resmi Diluncurkan di Majene, Fokus Tingkatkan Ekonomi Mustahik Berbasis Peternakan

  1. Aman Syariah
    Artinya, seluruh proses di BAZNAS, mulai dari pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat harus sesuai ketentuan syariat Islam.
  • Mengikuti aturan fiqih zakat
  • Diawasi oleh Dewan Syariah
  • Menjamin bahwa zakat tersalurkan kepada mustahik yang benar.
  1. Aman Regulasi
    BAZNAS beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Mengikuti UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Taat pada aturan pemerintah, audit dan standar operasional
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga.
  1. Aman NKRI
    Menegaskan bahwa BAZNAS bekerja demi kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu.
  • Menjaga persatuan dan kepentingan nasional
  • Memastikan zakat disalurkan ke program pemberdayaan yang menunjang kesejahteraan masyarakat
  • Tidak berafiliasi politik atau kepentingan separatis.”

Lebih lanjut, ia menerangkan Q.S At-Taubah Ayat 103 yang berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

1. Perintah untuk mengambil zakat
Ayat ini merupakan perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW (dan para pemimpin setelah beliau) untuk mengambil zakat dari umat, bukan hanya menunggu mereka menyerahkannya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang diatur oleh negara atau otoritas resmi, yakni BAZNAS.

  1. Zakat membersihkan dan menyucikan
    Zakat memiliki dua fungsi penting:
  • Membersihkan harta dari hak orang lain (mustahik)
  • Menyucikan jiwa dari sifat kikir, cinta berlebihan pada dunia, dan kesombongan
    Bagi penerima zakat, hal ini juga menjadi pembersih dari kefakiran dan memberi kesempatan mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
  1. Perintah mendoakan pemberi zakat
    Allah memerintahkan Nabi agar mendoakan para muzakki (orang yang menunaikan zakat). Doa tersebut memberi:
  • Ketenteraman hati
  • Penguatan komitmen
  • Rasa keberkahan dalam harta dan kehidupannya.
    Di masa sekarang, lembaga zakat seperti BAZNAS pun dianjurkan untuk mendoakan muzakki sebagai bagian dari pelayanan syariah.
  1. Menunjukkan bahwa zakat adalah bagian dari Sistem Sosial Islam
    Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi instrumen sosial untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas, dan menjaga keadilan ekonomi.
  2. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui
    Penutup ayat mengingatkan bahwa Allah mengetahui niat orang yang mengeluarkan zakat maupun yang enggan melaksanakannya, sehingga zakat benar-benar harus dilakukan dengan keikhlasan,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut juga, Drs. H. Hasri Hanafi, M.Pd, Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan, mengucapkan selamat dan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Daerah Majene Serta 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 1 sekolah SMP dan 1 perorangan Majene yang telah menerima penghargaan dari BAZNAS RI.

“Penghargaan ini diberikan atas komitmen daerah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pembayaran zakat dan infaq. Kami berharap penghargaan tersebut dapat terus memotivasi para ASN untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar zakat dan infaq. Kedatangan BAZNAS Majene dalam sosialisasi ini adalah untuk saling mengingatkan mengenai pentingnya menunaikan zakat dan infaq,” tegasnya.

Selanjutnya, ia memaparkan bahwa, “mekanisme pembayaran zakat melalui pemotongan gaji, sistem pelaporan yang transparan, serta program-program unggulan BAZNAS Majene yang telah membantu banyak masyarakat kurang mampu di berbagai wilayah Kabupaten Majene.”

KAMMI Mandar Raya Tekan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi TPG dan Penggelapan Dana Zakat Disdikpora Majene

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa, “Pada tahun 2023, Bupati Majene telah menerbitkan instruksi mengenai optimalisasi pengumpulan zakat bagi ASN/OPD/ dan pegawai BUMD. Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa ASN dengan penghasilan di atas Rp5 juta diwajibkan membayar zakat, sementara ASN dengan penghasilan di bawah angka tersebut dianjurkan untuk membayar infaq.”

Namun, menurutnya BAZNAS RI baru-baru ini telah mengeluarkan regulasi yang merujuk pada harga emas terkini. Berdasarkan penetapan tersebut, kewajiban zakat profesi diberlakukan bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp7 juta per bulan, sehingga BAZNAS Majene menyerahkan keputusan lebih lanjut kepada pimpinan OPD secara kolektif, apakah mengacu pada aturan lokal berupa instruksi bupati atau mengikuti aturan terbaru BAZNAS RI.

“Keberhasilan pengelolaan zakat tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah. Dalam Rakorda sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat bahkan menegaskan komitmennya di hadapan seluruh pimpinan OPD. Ia menyatakan bahwa seluruh penghasilan, tunjangan, dan honorarium yang diterimanya tidak boleh masuk ke rekening pribadi sebelum zakatnya dikeluarkan 2,5%,” imbuhnya.

“Gubernur juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap zakat menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja dan promosi jabatan. Bahkan, jika ada OPD yang tidak menunaikan zakat atau infaq, hal tersebut diminta untuk dilaporkan kepadanya untuk menjadi bahan evaluasi,” sambungnya.

Terakhir, Hasri Hanafi menegaskan bahwa, “Instruksi gubernur tersebut sejalan dengan prinsip Tiga AMAN BAZNAS, yakni aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketentuan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Majene melalui instruksi sebagai pedoman pelaksanaan zakat di daerah.”

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Majene, Dr. Andi Rita Mariani Basharu, M.Pd, menyampaikan bahwa, “Dengan lancarnya pembayaran zakat, kami berharap BAZNAS Majene dapat mendukung terlaksananya program pemerintah daerah, khususnya dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem.”

“Komitmen ini akan diperkuat dengan sistem pelaporan dan evaluasi pengumpulan dan pendistribusian dana ZIS secara berkala setiap tiga bulan (per triwulan) di lingkup pemerintah daerah Majene guna menjamin kepatuhan dalam menjalankan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” timpalnya.

Rapat koordinasi yang digelar tersebut membahas capaian pemerintah Kabupaten Majene yang telah berhasil meraih penghargaan dari BAZNAS RI atas kepedulian dan keseriusan pemerintah daerah.

“Saya menilai bahwa apa pun kebaikan yang kita berikan kepada masyarakat akan kembali membawa manfaat bagi daerah itu sendiri,” ucap Wakil Bupati Majene.

Dalam pertemuan tersebut lahir kesepakatan dan rekomendasi penerbitan surat edaran baru yang akan diberlakukan secara umum, mulai pada awal bulan Januari 2026. Wakil Bupati Majene memaandang pentingnya zakat dan infaq, karena merupakan “tabungan akhirat” yang tentunya membersihkan harta sekaligus memberi manfaat sosial.

“Dalam berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran misalnya, kita tahu bahwa BAZNAS adalah lembaga pertama yang turun membantu masyarakat, dimana bantuan tersebut bersumber dari zakat dan infak Bapak Ibu sekalian. Oleh Karena itu, hasil pembahasan hari ini akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang ditetapkan dan mulai diberlakukan pada Januari tahun 2026,” pungkasnya tegas.

Para Kepala OPD yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran BAZNAS Majene dalam pembangunan daerah.

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melahirkan kesepakatan: pemotongan gaji ASN setiap bulan di lingkup pemerintah Kabupaten Majene, Bersurat ke Bank Sulselbar yang dibarengi surat pernyataan setiap ASN, Adanya MOu antara BAZNAS dan pemerintah daerah Majene, serta kesepakatan besaran ZIS berdasarkan total hasil pendapatan/ gaji untuk mendukung optimalisasi zakat di lingkup pemerintah Kabupaten Majene.

Adapun kesepakatan rincian penghasilan/ gaji:

  1. Pendapatan Rp7 juta ke atas dikenakan wajib zakat 2,5%
  2. Untuk infaq ASN berdasarkan golongan:
    a. Golongan IV = Rp. 50.000
    b. Golongan III = Rp. 40.000
    c. Golongan II = Rp. 20.000
    d. Golongan I = Rp. 10.000
  3. Untuk PPPK tidak dikenakan infaq
  4. Evaluasi rutin setiap 3 bulan terkait penggunaan dana ZIS.
  5. Pengembalian surat pernyataan paling lambat tanggal 01 Desember 2025.
     
    Dengan terbangunnya sinergi antara pemerintah dan BAZNAS Majene, diharapkan ZIS dapat menjadi instrumen nyata dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat di Kabupaten Majene.(IDN/MA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *