LiputanIDN.id | Mamuju – Rencana masuknya aktivitas pertambangan terus mengemuka, khususnya logam tanah jarang ke wilayah Sulawesi Barat yang bukanlah isu sederhana. Hal tersebut memantik atensi besar Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju.
Menurut Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PMII Cabang Majene, M. Defry S, bahwa ini bukan sekadar soal investasi, peningkatan pendapatan daerah, atau peluang ekonomi. Lebih dari itu, ini adalah persoalan yang menyangkut keselamatan lingkungan, keberlanjutan hidup masyarakat, serta stabilitas sosial dalam jangka panjang.
Sebelumnya diduga perusahaan telah melakukan eksplorasi dan pengambilan sampel di beberapa titik yang ada di Kabupaten Mamuju tanpa adanya penyampaian informasi yang transparan. Hal ini merupakan upaya yang dinilai sangat tergesa gesa. Mirisnya ada indikasi keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan tersebut, tentu hal ini terkesan tertutup dan akan berpotensi melahirkan konflik sosial.
Oleh karena itu, pihaknya menilai langkah yang tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait isu ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pasalnya pemerintah tidak boleh hanya melihat dari satu sisi, terutama dari kepentingan perusahaan yang akan mengelola tambang. Kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Diketahui, rencana wilayah yang akan menjadi tempat pertambangan logam tanah jarang tidak termasuk dalam wilayah pertambangan sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat 2014-2034.
Ia menekankan pentingnya ruang dialog yang terbuka dan inklusif. Sebab semua elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga rakyat harus dilibatkan secara aktif, sejak mulai dalam pembahasan revisi Perda No.1 Tahun 2014 Tentang RTRW Sulbar sampai pembahasan soal tambang logam tanah jarang.
Pihaknya mendesak pemerintah memastikan setiap suara didengar dan dipertimbangkan secara adil. Selain itu, transparansi informasi menjadi kunci utama. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa yang akan terjadi di wilayah mereka, bagaimana proses penambangan dilakukan, apa saja risikonya, serta bagaimana mitigasi dampak akan dijalankan. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan sulit dibangun.
Ia menambahkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat. Sebab keberpihakan yang berlebihan kepada perusahaan hanya akan melemahkan peran negara sebagai pelindung rakyat. Sebaliknya, kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat akan memperkuat legitimasi pemerintah itu sendiri.
Pada akhirnya, keputusan terkait tambang logam tanah jarang di Sulawesi Barat harus diambil dengan penuh kehati-hatian. Bukan hanya semata-mata mempertimbangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. (IDN/M).

Komentar