LiputanIDN.id | Mamuju – Dalam upaya merespon keluhan serta aspirasi masyarakat Mamuju terkait permasalahan sampah yang semakin meningkat, PMII Cabang Mamuju menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju, Senin, 13 April 2026.
Menurut Mukhlis, Ketua PMII Cabang Mamuju, banyak persoalan sampah yang tidak ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh pihak DLHK, terutama pengelolaan sampah dari rumah warga ke tempat pembuangan sampah (TPS) bahkan sampai ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami menilai DLHK tidak becus menangani persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Mamuju. Oleh sebab itu aksi kami ini adalah bentuk peringatan kepada DLHK untuk meningkatkan kinerjanya,” ujar Mukhlis dalam orasinya.
“Kami juga meminta kepada Bupati Mamuju untuk melakukan evaluasi terhadap kepala dinas DLHK, jika perlu langsung copot,” sambungnya tegas.
Selain itu, dalam audiensi dengan pihak DLHK, ia mendapatkan informasi bahwa bahwa memang benar penanganan sampah sampai sejauh ini belum maksimal, bahkan masih banyak daerah yang belum diakomodir karna kurangnya sarana dan prasarana
Perihal transparansi pengelolaan iuran, pihak DLHK menuturkan bahwa pendapatan dari iuran, sekitar Rp. 1,3 miliar yang didapatkan itu tidak dikelola oleh DLHK, melainkan dimasukkan ke kas daerah.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah tidak hanya mengandalkan program jangka pendek atau seremonial, melainkan menghadirkan kebijakan yang berkelanjutan dan benar-benar dirasakan dampaknya. Sebab tanpa langkah nyata, persoalan sampah dikhawatirkan akan terus menjadi masalah yang berulang setiap tahun.
“Buatlah program yang dapat mengurai dan mengurangi volume sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan sistem pengelolaan yang efektif dan solutif dari hulu hingga hilir. Yang konkretlah,” urainya.
Pihaknya juga mengklaim pentingnya pihak DLHK membaca regulasi terkait penanganan sampah yang baik dan benar, dalam hal ini UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perbup Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 39 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mamuju dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Melalui langkah-langkah konkret di atas, ia berharap dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi saat ini dan menmendatang.
“Harapan besar kami dari PMII Cabang Mamuju, pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan sampah, karna akan berdampak besar terhadap masyarakat, baik dari segi kenyamanan lingkungan dan ataupun kesehatan,” pungkas Mukhlis.
Adapun tuntutan aksi PMII Cabang Mamuju:
- Mendesak DLHK menangani sampah secara merata se Kabupaten Mamuju
- Mendesak DLHK untuk menghentikan penanganan dengan sistem tampung timbun dan menerapkan sistem daur ulang
- Mendesak DLHK untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2017
- Mendesak transparansi DLHK terhadap pendapatan atau iuran serta pengelolaannya sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Mendesak DLHK untuk memperjelas titik tempat pembuangan sampah (TPS) di Kabupaten Mamuju
- Mendesak DLHK untuk memisahkan sampah organik dan non organik di setiap titik TPS sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA)
- Meminta Bupati Mamuju mengevaluasi dan mencopot kepala dinas DLHK. (IDN/M).

Komentar