LiputanIDN.id | Majene- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat untuk meminta klarifikasi terkait tidak diakomodirnya PPPK dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedatangan para PPPK tersebut bertujuan untuk menanyakan langsung kepada Kepala BPKAD mengenai dasar kebijakan yang tidak memasukkan PPPK dalam skema penerimaan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Mereka berharap mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai.
Salah satu perwakilan PPPK menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan kepastian terkait hak tersebut, padahal PPPK juga merupakan bagian dari ASN yang bekerja dan menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami datang untuk meminta penjelasan secara langsung terkait tidak dimuatnya PPPK dalam Pergub mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Kami berharap ada kejelasan sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di kalangan pegawai,” ujarnya.
Para PPPK juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat THR dan gaji ke-13 sangat membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPKAD Provinsi Sulawesi Barat menerima aspirasi para PPPK dan menyampaikan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan serta akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dan diharapkan dapat menghasilkan kejelasan informasi bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.(IDN/A)

Komentar