LiputanIDN.id | Majene- Masyarakat Majene cukup dihebohkan dengan cuitan seorang Profesor yang terkenal dalam menghidupkan nalar public khususnya tentang hukum dan politik. “Kami tercekik, Bang,” demikian rintihan yang viral di media sosial, mewakili ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nasibnya kini digantung pada ketidakpastian. Melalui screenshoot yang beredar, terungkap fakta miris, para abdi negara ini dipaksa menandatangani surat pernyataan “rela” digaji hanya enam bulan di bawah ancaman kontrak tidak diperpanjang. Apabila ini benar, sekali lagi saya menyampaikan apabila tindakan ini benar sesuai dengan yang dicurhatkan maka Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan sebuah bentuk penyimpangan administratif dan sesat pikir terhadap logika perencanaan publik.
Pertama, Paradoks Perencanaan. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalh Bagaimana mungkin pemerintah daerah mengalami kekurangan dana, sementara proses rekrutmen PPPK sejak awal wajib disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah? Sesuai regulasi yang ada mulai UU ASN 20/2023, UU HKPD, PP 49/2018, Perpres 11/2024, PMK 67/2024, sampai dengan KepmenPANRB 16/2025 pengusulan formasi PPPK bukanlah proses tanpa perhitungan. Misalnya dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD telah diberikan ketentuan bahwa belanja pegawai paling tinggi 30%. Tentunya Pemerintah daerah berdasarkan hal tersebut haruslah melakukan perekturan ASN dengan menyesuaikan dengan porsi APBD yang dimiliki. Dalam Pasal 5 PP 49/2018 juga sejalan yang dalam hal menyusun kebutuhan pegawai haruslah disusun dengan mempertimbangkan keuangan daerah. Bahkan Sebelum formasi disetujui oleh Pemerintah Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjamin ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan para pegawai tersebut.
Jika hari ini Pemkab Majene berdalih defisit, maka mereka telah menabrak logika perencanaan yang diatur secara hirarkis dalam peraturan yang mengatur tentang PPPK. Mengusulkan ribuan orang namun kemudian mengaku tidak mampu membayar gajinya adalah bentuk kegagalan perencanaan yang fatal atau, lebih buruk lagi, indikasi adanya laporan palsu mengenai kemampuan anggaran saat pengusulan formasi ke pusat .
Namun jika kita baca secara sekasama PMK 67/2024, sebenarnya Pemerintah Pusat memiliki mekanisme terkait kondisi apabila terjadi kekuranngan dana yang dimana sesuai dengan ketentuann Pasal 75 ayat (3) akan ditutup menggunakan DAU Unallocated.
Kedua, Surat Pernyataan Tidak Menggugurkan Kewajiban
Pemkab Majene mencoba mencari perlindungan di balik “Surat Pernyataan Kesediaan” yang dipaksakan kepada pegawai. Namun, secara yuridis, secarik kertas itu tidak memiliki kekuatan untuk menghapus kewajiban pemerintah. Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan” .
Tindakan memaksa pegawai menandatangani surat dengan ancaman non-perpanjangan kontrak merupakan bentuk Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) . Lebih jauh lagi, hak atas penghasilan bagi ASN adalah hak normatif yang dilindungi oleh Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena hak ini lahir dari undang-undang yang bersifat memaksa (dwingend recht), maka surat pernyataan tidak boleh dan tidak bisa menggugurkan kewajiban negara/daerah untuk membayar hak tersebut secara penuh.
Ketiga, Dana Earmarked: Uang Itu Seharusnya Ada
Logika defisit Pemkab Majene persoalan pembayaran gaji PPPK kian sulit diterima jika kita meninjau mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan dipertegas dalam PMK 67/2024, sebagian DAU telah dikunci secara spesifik untuk membiayai gaji PPPK sesuai jumlah formasi yang diangkat .
Dana ini adalah “uang titipan” yang tidak boleh digeser untuk menutupi defisit belanja lain. Jika Pemkab mengklaim hanya sanggup membayar enam bulan, muncul indikasi pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (2) PMK 67/2024, yang mengatur bahwa penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan pembayaran gaji secara bulanan dan tidak boleh dialihkan. Penahanan atau pengalihan dana ini bukan hanya malaadministrasi, tetapi berpotensi menjadi objek pemeriksaan tindak pidana korupsi karena adanya penyimpangan penggunaan anggaran transfer ke daerah.
Keempat, Sandera Gaji sebagai Kesewenang-wenangan Administratif.
Menahan gaji bulan Januari 2026 sebagai alat tekan agar pegawai menyerah pada keadaan adalah puncak dari kesewenang-wenangan penguasa. Tindakan ini melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Gaji adalah hak atas prestasi kerja yang sudah ditunaikan. Menjadikannya sebagai “barang sandera” bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak, bukan bertindak layaknya korporasi yang mengeksploitasi posisi lemah pekerjanya melalui siasat administrasi yang menindas.
Terakhir, Saatnya Transparansi dan Audit
Krisis di Majene adalah contoh kecil bagi pengelolaan birokrasi di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan daerah menciptakan “hukum rimba” di dalam struktur APBD-nya. Jika Pemda dibiarkan melanggar komitmen yang mereka buat sendiri saat pengusulan formasi, maka kepastian hukum bagi ASN di Indonesia akan runtuh.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri haruslah turun tangan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana DAU earmarked di Majene. Ombudsman RI pun perlu segera bertindak untuk membatalkan produk administrasi yang cacat hukum ini. Hak gaji PPPK bukan untuk dinegosiasikan dengan ancaman, melainkan untuk dipenuhi tanpa syarat selama masa kontrak berlangsung.(IDN/A)

Komentar