LiputanIDN.id | Majene- Di tengah hiruk-pikuk perdebatan publik soal penyelenggaraan Haji 2024, nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mendadak ditempatkan di kursi terdakwa oleh opini. Narasi yang berkembang seolah telah menutup pintu pembelaan bahkan sebelum proses hukum berjalan. Vonis moral didahulukan, sementara kerja akal sehat dan penalaran hukum ditinggalkan.
Padahal, jika kita menepi sejenak dari kebisingan “trial by press” dan masuk ke ruang hening analisis hukum, akan tampak bahwa perkara ini jauh dari sederhana. Apa yang dilakukan Gus Yaqut bukanlah kejahatan koruptif dalam arti klasik, melainkan sebuah ijtihad kebijakan, keputusan administratif yang diambil dalam situasi luar biasa, dengan tujuan utama melindungi keselamatan jiwa jemaah.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan personal. Ia adalah upaya membuktikan, secara argumentatif dan yuridis, mengapa tuduhan korupsi dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 berpotensi besar menjadi miscarriage of justice(keguguran keadilan), jika dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Retaknya Dalil “Melawan Hukum”: Pasal 9 sebagai Lex Specialis
Pondasi utama tuduhan terhadap Gus Yaqut bertumpu pada anggapan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Namun, dalil ini rapuh sejak awal karena dibangun dari pembacaan undang-undang yang parsial.
Sejumlah pakar hukum tata negara, diantaranya Dr. Oce Madril (UGM) dan Prof. Rudy Lukman (Unila) telah menegaskan bahwa Pasal 64 mengatur kondisi normal, yakni pembagian kuota dasar. Sementara itu, Pasal 9 UU yang sama secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan kuota tambahan dalam situasi tertentu.
Pasal 9 bukan norma pelengkap, melainkan lex specialis yang berlaku ketika terdapat kondisi khusus, termasuk ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan secara mendadak (last minute) dengan kondisi persiapan teknis telah menndekati rampung. Dalam asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan khusus mengesampingkan yang umum.
Dengan demikian, penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan secara proporsional 50:50 antara haji reguler dan khusus adalah tindakan yang legal, prosedural, dan sah secara hukum administrasi. Tidak ada unsur wederrechtelijkheid baik formil maupun materiil yang dapat dilekatkan secara objektif.
Willen en Weten: Menguji Ada Tidaknya Niat Jahat
Dalam hukum pidana berlaku asas fundamental geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan.) Kesalahan mensyaratkan adanya mens rea, yang dalam teori klasik von Hippel dirumuskan sebagai kesatuan antara willen (kehendak) dan weten(pengetahuan).
Mari kita uji tindakan Gus Yaqut dengan kerangka ini.
Pertama, aspek weten.
Gus Yaqut mengetahui kondisi faktual di lapangan, kapasitas Mina dan Muzdalifah telah melampaui batas aman. Data teknis menunjukkan ruang gerak jemaah hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang. Ia mengetahui bahwa jika kuota tambahan sepenuhnya dimasukkan ke skema reguler, risiko desak-desakan, kegagalan sanitasi, dan tragedi kemanusiaan akan meningkat tajam. Ia juga mengetahui bahwa jemaah haji khusus menggunakan fasilitas terpisah yang tidak membebani tenda reguler.
Kedua, aspek willen.
Apa yang dikehendaki Gus Yaqut? Tidak ada satu pun bukti sahih yang menunjukkan kehendak untuk memperkaya diri atau pihak tertentu. Yang tampak justru kehendak untuk menjaga keselamatan jiwa Jemaah (hifdzun nafs). Kehendak untuk mencegah kematian, bukan meraih keuntungan.
Dalam konstruksi willen en weten, Gus Yaqut mengetahui risiko dan menghendaki solusi penyelamatan. Ia tidak memiliki niat jahat, dan tidak memiliki kesadaran bahwa tindakannya melanggar hukum karena ia justru bertindak dalam koridor Pasal 9 UU Haji. Tanpa mens rea, unsur tindak pidana korupsi gugur dengan sendirinya.
Diskresi dan Hifdzun Nafs: Kemanusiaan sebagai Dasar Keputusan
Pembelaan ini semakin kuat jika dilihat dari perspektif hukum administrasi modern. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengakui diskresi sebagai instrumen sah bagi pejabat negara untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dan melindungi kepentingan umum.
Keputusan membagi kuota tambahan secara seimbang adalah diskresi murni untuk mencegah “stagnasi keselamatan” di Mina. Jika Gus Yaqut memilih kaku pada angka 92:8 dan terjadi tragedi kemanusiaan, justru disitulah letak kelalaian pejabat.
Fakta menunjukkan sebaliknya. Angka kematian jemaah menurun, dan Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 mencapai kategori sangat memuaskan (88,20). Ini adalah bukti empirik dari kehendak baik, bukan kejahatan.
Sesat Pikir Kerugian Negara: Dana Umat Bukan Keuangan Negara
Dalil kerugian negara hingga Rp1 triliun juga bermasalah secara konseptual. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah dana titipan umat, bukan bagian dari APBN. Dana tersebut tidak melebur menjadi keuangan negara dan dapat dikembalikan kepada jemaah.
Sebagaimana ditegaskan pakar hukum keuangan publik UI, Dr. Dian Puji Simatupang, tidak setiap dana yang dikelola negara otomatis menjadi keuangan negara. Bahkan, BPKH justru mencatat efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.
Lebih jauh, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan potensi atau asumsi spekulatif. Mempidanakan kebijakan berdasarkan kerugian imajiner adalah kriminalisasi kebijakan yang berbahaya.
Sehingga Kasus ini seharusnya ditempatkan sebagai dinamika kebijakan publik, bukan perkara pidana. Mengadili Gus Yaqut atas sebuah ijtihad yang menyelamatkan nyawa adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Ia akan melahirkan birokrasi yang takut mengambil keputusan dan alergi terhadap inovasi.
Gus Yaqut bukan hanya tidak bersalah. Ia adalah contoh pejabat yang berani menempatkan kemanusiaan di atas kekakuan prosedur. Hukum yang adil seharusnya melindungi itikad baik, bukan menghukumnya. Bukankah lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang yang tidak bersalah?(IDN/A)

Komentar