LiputanIDN.id | Majene- Penetapan mantan Menteri Agama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pembagian kuota haji 2024 memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari perspektif hukum. Salah satu yang paling krusial adalah: apa dasar hukum konkret yang digunakan KPK, ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 justru memberikan ruang kewenangan dan legalitas kepada Menteri Agama dalam pengelolaan kuota haji.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan teknis penyelenggaraan ibadah haji, termasuk yang diatur melalui Peraturan Menteri, merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama. Norma ini memberikan dasar hukum yang melekat dan sah. Maka, menjadi relevan untuk dipertanyakan, di mana letak perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada beliau.
Jika penetapan tersangka semata-mata bertumpu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tanpa mengurai secara jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai lex specialis di bidang perhajian, maka konstruksi hukum tersebut patut dipandang keliru. Hukum pidana menuntut terpenuhinya unsur perbuatan dan niat jahat (mens rea). Tanpa menunjuk secara spesifik pelanggaran norma dalam UU 8/2019, maka dugaan adanya niat jahat menjadi tidak berdasar.
Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 semestinya sejak awal dibunyikan dan dianalisis bersamaan apabila KPK hendak menggunakan UU Tipikor sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur delik tidak boleh berdiri parsial. Bahkan jika pasal tersebut disebutkan sekalipun, namun unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara utuh, maka secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya mens rea dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Di sisi lain, diskresi Menteri Agama merupakan dasar hukum yang kuat dan melekat pada jabatannya. Diskresi ini tidak gugur hanya karena KPK membangun sangkaan berdasarkan UU Tipikor, terlebih jika substansi delik justru berkaitan langsung dengan pengaturan kuota haji yang secara spesifik diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Diskresi adalah instrumen sah dalam hukum administrasi negara, selama dilakukan dalam koridor kewenangan dan itikad baik.
Pembagian kuota haji tahun 2024 sendiri, secara normatif, tidak melanggar hukum. Terlepas dari apakah pasal-pasal terkait dalam UU 8/2019 dicantumkan atau tidak oleh KPK, kewenangan menetapkan kuota haji dan kuota tambahan secara tegas berada di tangan Menteri Agama. Tanpa larangan eksplisit dan tanpa pelanggaran norma spesifik, kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dikriminalisasi.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah soal kerugian negara. Hingga saat ini, belum ada audit resmi dari lembaga auditor negara yang berwenang seperti BPK, BPKP, maupun Inspektorat. Pertanyaannya, dari mana KPK memperoleh angka kerugian negara yang dijadikan dasar sangkaan? Dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara bukan asumsi, melainkan fakta hukum yang harus dibuktikan secara nyata dan pasti.
Demikian pula unsur menguntungkan diri sendiri, niat jahat, dan kerugian negara, belum sedikit pun tergambar secara jelas dalam sangkaan KPK apabila hanya mendasarkan pada unsur-unsur umum dalam UU Tipikor. Untuk membuktikan delik “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan “merugikan keuangan negara”, unsur-unsur tersebut harus dibuktikan secara limitatif sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru.
Memang benar, KPK lazim menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dasar hukum awal karena cakupannya luas, sanksinya berat, dan efektif dalam memberantas korupsi. Namun dalam perkara kuota haji, UU Nomor 8 Tahun 2019 justru merupakan undang-undang yang lebih spesifik dan relevan untuk menjelaskan unsur-unsur delik yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan kebijakan Menteri Agama.
Secara sistematis, UU Tipikor dapat digunakan sebagai dasar awal, tetapi UU Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya menjadi acuan penting untuk memperjelas apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum dalam pengaturan kuota haji. Tanpa merujuk dan menguraikan secara rinci ketentuan dalam UU 8/2019, proses pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor justru berpotensi mengalami kendala serius.
Dengan kata lain, UU Nomor 8 Tahun 2019 berfungsi untuk memperjelas dan memperkuat bukan menggantikan konstruksi dugaan korupsi yang dibangun melalui UU Tipikor. Jika undang-undang yang spesifik ini diabaikan, maka proses hukum tidak hanya menjadi lemah, tetapi juga berisiko keliru sejak awal.
Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh unsur delik terpenuhi secara utuh, berbasis hukum yang tepat, dan tidak mencampuradukkan kebijakan yang sah dengan tindak pidana korupsi. Negara hukum menuntut ketelitian, bukan sekadar ketegasan.(IDN/A)

Komentar